Kajian Islam

Mengkaji Tentang Islam

Ushul Fiqh 2 (الأحكام)

Telah kita pelajari mengenai definisi ushul fiqh dan faedahnya pada pembahasan sebelumnya (ushul fiqh 1).

Sekarang kita masuki pelajaran baru, yaitu tentang الأحكام (hukum). Berikut cuplikannya::)

Definisi:

Ahkam merupakan jama’ dari hukmu (حكم) secara bahasa artinya ketetapan (hukum).
Secara istilah adalah perkara-perkara yang ditetapkan oleh penetap syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang-orang yang dibebani) berupa tuntutan, pilihan, atau wadh’i (tanda-tanda).

Maksud perkataan kami “penetap syariat” adalah Al Qur’an dan As Sunnah.

Maksud berkataan kami “yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf” adalah yang berkaitan dengan perkara-perkara yang mencakup amalan-amalan mereka, baik perkataan ataupun perbuatan, yang sifatya melaksanakan ataupun meninggalkan. Maka hukum tidak mencakup perkara-perkara yang berkaitan dengan keyakinan, dan keyakinan tersebut tidak dinamakan hukum secara istilah ini.

Maksud perkataan kami “mukallaf” adalah orang-orang yang dibebani (syariat), tidak termasuk anak kecil dan orang gila.

Maksud kami “tuntutan” adalah yang bersifat perintah dan larangan, baik berupa keharusan ataupun keutamaan.

Maksud kami “pilihan” adalah yang sifatnya mubah (boleh).

Maksud kami “wadh’i (tanda-tanda)” adalah yang menunjukkan kepada shahih (benar) atau fasid (rusak) nya suatu amalan, atau yang lainnya yang ditetapkan oleh syariat berupa tanda-tanda dan sifat-sifat yang menunjukkan pada terlaksana atau batalnya (suatu amalan).

Pembagian Hukum Syar’i:

Hukum syar’i terdiri menjadi 2 jenis, yaitu hukum taklifiyyah (pembebanan) dan wadh’iyah (tanda-tanda).

Hukum taklifiyyah ada 5:

  1. Wajib
  2. Secara bahasa artinya jatuh. Secara istilah, wajib adalah perkara-perkara yang diperintahkan oleh syariat yang harus dilaksanakan, contohnya sholat lima waktu.
    Perkataan kami “perkara-perkara yang diperintahkan” tidak memasukkan haram, makruh, dan mubah.
    Perkataan kami “yang harus dilaksanakan” tidak memasukkan mandub (sunnah).
    Wajib adalah yang diberi pahala orang yang melakukannya dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan berhak mendapat azab bagi yang meninggalkannya.
    Wajib juga dinamakan fardhu, faridhoh, atau lazim.

  3. Mandub (Sunnah)
  4. Secara bahasa artinya yang diseru. Secara istilah adalah perkara-perkara yang diperintahkan oleh syariat yang tidak mesti dilaksanakan, contohnya sholat sunnah rawatib.
    Perkataan kami “perkara-perkara yang diperintahkan” tidak memasukkan haram, makruh, dan mubah.
    Perkataan kami “yang tidak mesti dilaksanakan” tidak memasukkan wajib.
    Mandub (sunnah) adalah yang di beri pahala orang yang melakukannya dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan tidak diazab bagi yang meninggalkannya.

  5. Haram
  6. Secara bahasa artinya yang dilarang. Secara istilah adalah perkara-perkara yang dilarang oleh syariat yang harus ditinggalkan, contohnya durhaka kepada orangtua.
    Perkataan kami “perkara-perkara yang dilarang” tidak memasukkan wajib, mandub, dan mubah.
    Perkataan kami “yang harus ditinggalkan” tidak memasukkan makruh.
    Haram adalah yang diberi pahala orang yang meningggalkannya dalam rangka melaksanakan perintah Allah, dan berhak mendapat azab bagi yang melakukannya.

  7. Makruh
  8. Secara bahasa artinya yang dibenci. Secara istilah adalah perkara-perkara yang dilarang oleh syariat yang tidak mesti ditinggalkan, contohnya mengambil dan memberi sesuatu dengan tangan kiri.
    Perkataan kami “perkara-perkara yang dilarang” tidak memasukkan wajib, mandub, dan mubah.
    Perkataan kami “yang tidak mesti ditinggalkan” tidak memasukkan haram.
    Makruh adalah yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dalam rangka melaksanakan perintah Allah, dan tidak mendapat azab bagi yang melakukannya.

  9. Mubah (boleh)
  10. Secara bahasa artinya yang diizinkan. Secara istilah adalah perkara-perkara yang tidak ada kaitannya dengan perintah dan larangan secara zatnya, contohnya makan di malam Bulan Ramadhan.
    Perkataan kami “yang tidak ada kaitannya dengan perintah” tidak memasukkan wajib dan mandub.
    Perkataan kami “dan larangan” tidak memasukkan haram dan makruh.
    Perkataan kami “secara zatnya” yaitu jika seandainya hal tersebut menjadi wasilah (perantara) bagi perkara wajib atau menjadi wasilah (perantara) bagi perkara haram, maka hal tersebut mempunyai hukum sesuai dengan perkara yang diwasilahkannya. Akan tetapi, tidak mengeluarkannya dari hukum mubah secara asal.
    Perkara mubah tersebut selama sifat masih mubah, maka tidak berkonsekuensi mendapat pahala atau azab.
    Mubah juga dinamakan halal atau boleh.

InsyaAllah bersambung ke part 3

Pertanyaan untuk dijawab sendiri:
1. Mengapa ahkam (hukum) dibahas di dalam ushul fiqh?
2. Apa definisi hukum secara bahasa dan istilah? jelaskan!
3. Sebutkan dua jenis hukum syar’i!
4. Apa definisi hukum taklifiyyah? dan jelaskan perinciannya!

Nantikan pembahasan tentang hukum wadh’iyah dan bedanya dengan hukum taklifiyyah.

www.kajian-islam.com

Ushul Fiqh 1 (Definisi dan Faedah Ushul Fiqh)

Sesungguhnya Allah telah menjadikan syari’at Islam sebagai penutup segala syariat. Di antara keistimewaan syariat Islam ini adalah kesempurnaannya dan kecakupannya terhadap solusi dari seluruh masalah, serta manfaatnya untuk setiap tempat dan zaman.
Walaupun terdapat masalah-masalah atau kejadian-kejadian yang baru dengan berkembangnya tempat dan zaman, syariat Islam telah mencakup dan memberi solusinya. Yaitu dengan bersandar kepada hukum-hukum dan kaidah-kaidah sebagai asas yang umum.
Allah ta’ala berfirman bahwa Al Qur’an telah menjelaskan segalannya:
“dan Kami turunkan Al Qur’an kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS An Nahl : 89)

Para ulama telah meletakkan kaidah dan asas untuk memahami nash Al Qur’an dan As Sunnah serta cara istinbath (menyimpulkan hukum) dari dalil-dalil yang ada. Kaidah dan asas ini diambil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ilmu bahasa arab, para ulama menamakannya “Ushul Fiqh“.

Karena pentingnya pembahasan ushul fiqh ini, kami akan berusaha menerjemahkan matan “Ushul min Ilmi Ushul” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘ Utsaimin, secara berangsur. Saya mempersilahkan jika ada teman-teman yang ingin diskusi, dan saya dengan senang hati jika para ustadz atau tholabul ilmi di sini memberi ilmu tambahan, ataupun mengoreksi.
Berikut adalah part 1 dari kitab matan Ushul min Ilmi Ushul.

Definisinya:

Ushul fiqh dapat didefinisikan dari dua sisi,

Pertama:

Ditinjau dari sisi kedua kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh.
Adapun ushul (أصول), merupakan jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar pohon.
“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS Ibrahim : 24).

Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, berdasarkan firman Allah ta’ala, “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka memahami perkataanku” (QS Thoha: 27-28)

Fiqh secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail.

Maksud perkataan kami “pengenalan” yaitu secara ilmu (yakin) dan zhon (dugaan), karena pengenalan terhadap hukum-hukum fiqh terkadang menyakinkan dan terkadang bersifat dugaan sebagaimana yang terdapat di banyak masalah-masalah fiqh.

Maksud perkataan kami “hukum-hukum syar’i” yaitu hukum-hukum yang didatangkan oleh syari’at seperti wajib dan haram, maka tidak tercakup hukum-hukum akal (logika) seperti mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari sebagian, dan juga tidak mencakup hukum-hukum kebiasaan, seperti mengetahui bahwa gerimis biasanya akan turun di malam yang dingin jika cuacanya cerah.

Maksud perkataan kami “amaliyah” adalah perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan keyakinan (akidah), contoh “amaliyah” tersebut yaitu sholat dan zakat, maka fiqh tidak mencakup perkara-perkara yang berkaitan dengan keyakinan seperti mentauhidkan Allah, ataupun mengenal nama dan sifat-Nya, yang demikian itu tidak dinamakan fiqh secara istilah.

Maksud perkataan kami “dengan dalil-dalilnya yang detail” adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang detail. Berbeda dengan ushul fiqh, karena pembahasan di dalam ushul fiqh tersebut hanyalah dalil-dalil yang global.

Kedua:

Ditinjau dari sisi nama untuk cabang ilmu tertentu, maka ushul fiqh tersebut didefinisikan:
Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang global dan cara menggunakannya serta menentukan keadaan dari penentu hukum (mujtahid)

Maksud perkataan kami “global” adalah kaidah-kaidah umum seperti perkataan “perintah menuntut kewajiban”, “larangan menuntut keharaman”, “benar berkonsekuensi terlaksana”. Ushul fiqh tidak membahas dalil-dalil yang detail, dan dalil-dalil yang detail tersebut tidak disebutkan di dalamnya melainkan sebagai contoh terhadap suatu kaidah (umum).

Maksud perkataan kami “dan cara menggunakannya” adalah mengenal cara menentukan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya dari umum dan khusus, mutlak dan muqoyyad, nasikh dan mansukh, dan lain-lain. Dengan mengenal ushul fiqh maka dapat ditentukan hukum-hukum dari dalil-dalil fiqh.

Maksud perkataan kami “keadaan penentu hukum” yaitu mengenal keadaan mujtahid, dinamakan penentu hukum karena dia dapat menentukan sendiri hukum-hukum dari dalil-dalilnya sehinggga sampai ke tingkatan ijtihad. Mengenal mujtahid dan syarat-syarat ijtihad serta hukumnya dan semisalnya dibahas di dalam ushul fiqh.

Faidah Ushul Fiqh:

Sesungguhnya ushul fiqh adalah ilmu yang mulia kedudukannya, sangat penting, dan yang besar faedahnya, faedahnya adalah mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.

Orang yang pertama kali menjadikan ushul fiqh sebagai cabang ilmu yang tersendiri adalah Imam Asy Syafi’i Muhammad bin Idris –rahimahullah-. Kemudian diikuti oleh para ulama, mereka menulis tentang ushul fiqh dengan tulisan yang beraneka ragam, ada yang acak ada yang teratur, ada yang ringkas ada yang panjang, sampai ushul fiqh ini menjadi cabang ilmu yang tersendiri, yang memiliki keistimewaan.

InsyaAllah bersambung ke part 2 : hukum (الأحكام)

 

www.kajian-islam.com

Pengenalan Ilmu Nahwu (النحو)

Nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah untuk mengenal fungsi-fungsi kata yang masuk pada kalimat, mengenal hukum akhir kata, dan untuk mengenal cara mengi’rob. (Sumber: Mulakhos Qowaidul Lughoh).

Penjelasan:

  • Mengenal fungsi-fungsi kata yang masuk dalam kalimat.

Seperti fungsinya sebagai subjek (fa’il), objek (maf’ulun bihi), dll.

  • Mengenal hukum akhir kata.

Seperti أحمدُ (Ahmadu), harokat akhirnya adalah dhommah, karena diakhiri dengan “u”.

  • Mengenal cara meng’irobnya.

I’rob di dalam ilmu nahwu ada 4, rofa’, nashob, jar, dan jazm. InsyaAllah akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

Contoh kalimat:
رَأى أحمدُ إبراهيم (ro’a ahmadu ibrohiima)

رأى = melihat
أحمدُ = Ahmad
إبراهيم = Ibrahim.

Dari kalimat di atas,

kata “ُأحمد” berharokat akhir dhommah (Ahmadu),
dan kata “إبراهيمَ “berharokat akhir fathah (Ibrohiima).

Di dalam ilmu nahwu, akan dipelajari bahwa setelah kata kerja (dalam kalimat tersebut kata kerjanya رأى), maka:

  • kata benda yang berharokat akhir dhommah fungsinya sebagai subjek,
  • dan yang berharokat akhir fathah fungsinya sebagai objek.

Sehingga kalimat tersebut diartikan, “Ahmad melihat Ibrahim”, bukan “Ibrahim melihat Ahmad“, karena Ahmad sebagai subjek (yang berharokat akhir dhommah) dan Ibrahim sebagai objek (yang berharokat akhir fathah).

Cara meng’irobnya:

رَأَى (ro’a) adalah kata kerja
أحمدُ adalah kata benda berfungsi subjek yang rofa’ dan tanda rofa’nya dengan dhommah.
أبراهيمَ adalah kata benda berfungsi objek yang nashob dan tanda nashobnya dengan fathah

Pembahasan tentang I’rob rofa’, nashob, jar, dan jazm akan dipelajari lebih detail pada pembahasan-pembahasan berikutnya.

 

Disusun oleh : Yoad Nazriga S

Website : www.kajian-islam.com